Petunjuk pelaksanaan teknis lomba PION
Ketentuan Umum1. Peserta perlombaan
a. Pseserta mendaftarkan diri di SMA Negeri 5 Bekasi 12 Maret 2012 – 5 Mei 2012 dari 15.00 – 17.00 WIB dengan biaya pendaftaran Rp.130.000,- per pasukan
b. Peserta adalah siswa/I SMP/sederajat dalam lingkup wilayah se-JABODETABEK.
c. Satu sekolah/ kesatua hanya boleh mengirim 1 pleton
d. Anggota regu dapat terdiri dari putra semua/putri semua (homogen) atau campuran putra dan putri ( heterogen) yang terdiri dari 19 orang termasuk komandan pleton ( danton) di tambah 3 orang cadangan
e. Peserta dilarang melakukan latihan di area perlombaan
f. Peserta boleh didampingi Pembina dan atau pelatih
g. Form pendaftaran peserta LKBB dapat dibawa saat pendaftaran dan dapat dilengkapi saat pertemuan teknis ( technical meeting )
h. Peserta mengikuti pertemuan teknis untuk membahas juklak perlombaan juga untuk mengambil nomor urut peserta
i. Penggantian anggota peleton dalam formulir pendaftaran dapat dilakukan pada saat daftar ulang di hari lomba dengan melaporkan diri ke panitia
j. Penggantian anggota saat lomba diperbolehkan apabila keadaan anggota tidak memungkinkan untuk tampil dan penggantinya adalah anggota yang tercatat sebagai cadangan di formulir pendaftaran
k. Peserta yang melakukan kecurangan atau manipulasi akan di diskualifikasi
2. Pakaian lomba
a. Peserta menggunakan pakaian seragam bebas, sopan, tidak seronoh, dan kompak yang sesuai untuk lomba. Kompak yang dimaksud adalah perlengkapan atau atribut yang dipakai anggota pleton satu dengan yang lainnya sama, kecuali untuk komandan pleton dapat dibedakan dengan tanda jabatan.
b. Dilarang menggunakan PDU I sebagai pakaian lomba
c. Peserta dan oleh komandan pleton dilarang menggunakan pakaian seragam dan atribut yang ada diluar sekolah ( contoh : PASKIBRAKA, PPI, ORMAS, OKP, LSM, dll)
d. Nomer peserta dikenakan di pinggang sebelah kanan danton ( komandan pleton )
e. Peserta dianjurkan memakai penutup kepala ( seperti : Topi,Peci,dll )
f. Pakaian peserta putri tidak diperkenankan untuk mengenakan rok di atas lutut ( di ukur saat sikp sempurna ). Jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa pengurangan nilai pada poin akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar